Senin, 17 Januari 2011

Informasi Beasiswa bagi Mahasiswa


No. : 1388/D/T/98
Lamp : -
Hal : Bantuan beasiswa mahasiswa

Kepada Yth Sdr.
Koordinator Kopertis I – XII

Dengan hormat,
Sehubungan dengan adanya krisis moneter, diperkirakan akan mengakibatkan banyak mahasiswa yang tidak dapat meneruskan kuliah. Hal ini terutama disebabkan oleh karena sebagian mahasiswa tidak lagi mampu untuk membayar uang kuliah dan beaya-beaya lain yang diperlukan untuk menunjang kegiatan belajar mereka. Oleh karena itu dalam rangka mengatasi masalah ini diperlukan bantuan bagi mahasiswa dan pemerintah mengusahakan bantuan tersebut yang diberikan dalam 3 (tiga) pola sbb:
 
1. Pola beasiswa reguler prestasi
Diberikan kepada mahasiswa yang berprestasi akademik berdasarkan IP dan tanpa kerja. Prosedurnya sesuai tahun yang lalu dan besarnya rata-rata Rp. 700.000,- per tahun. Tahun anggaran 1998/1999 disediakan beasiswa regular prestasi bagi 45.000 mahasiswa (PTN + PTS).
2. Pola beasiswa kerja.
Beasiswa kerja diberikan kepada mahasiswa terpilih dengan kriteria:
  • IP tidak diperhitungkan.
  • Orang tua berpenghasilan prioritas I lebih kecil Rp. 250.000,-
  • Orang tua berpenghasilan prioritas II lebih kecil Rp. 500.000,-
  • Diberikan kepada mahasiswa yang SPP PTSnya lebih kecil sama dengan 1,5 SPP PTN setempat.
Secara nasional beasiswa kerja ini diberikan dengan perbandingan 60% eksakta dan 40 % non eksakta, serta diutamakan mahasiswi.

Mahasiswa yang terpilih dengan imbalan mahasiswa tersebut bekerja paruh waktu di Universitas antara lain sebagai :
  •  Asisten dosen
  • Asisten laboratorium
  • Petugas perpustakaan
  • Asisten peneliti
  • Petugas koperasi mahasiswa
  • Pendamping kegiatan mahasiswa.
Pola ini selain meringankan beaya operasional perguruan tinggi, sekaligus juga memberikan pengalaman kerja yang selaras dengan kegiatan akademik.Besarnya beasiswa kerja adalah sebesar SPP yang berlaku di PTSnya, yaitu rata-rata Rp. 700.000,- per tahun untuk PTN dan PTS.
Jumlah calon penerima beasiswa kerja dari PTS diperkirakan 68.600 orang.
3. Pola pinjaman bantuan belajar
Pinjaman bantuan belajar ini bisa dimanfaatkan oleh mahasiswa penerima keria dan penerima beasiswa reguler prestasi yang penghasilan orang tuanya lebih kecil Rp. 250.000,- per bulan. Bantuan pinjaman ini besarnya maksimal 50% dari SPP yang berlaku dari PTS tersebut dan digunakan untuk pembelian buku dan pendukung beaya penyusunan skripsi/penelitian.
 
Bantuan belajar diberikan kepada pimpinan PTS (Rektor/Ketua/Direktur) untuk diteruskan kepada mahasiswa sebagai pinjaman yang harus dikembalikan dengan masa tenggang (“grace period”) 5 tahun terhitung sejak beasiswa diterima, sedangkan waktu pengembalian adalah 10 tahun.
Apabila keadaan memungkinkan pinjaman bantuan belajar mahasiswa maksimum 6 tahun untuk S1 dan maksimum 4 tahun untuk DIII.
Apabila pengembalian pinjaman tidak sesuai dengan yang direncanakan, maka pimpinan PTS tetap bertanggung jawab untuk menyediakan beasiswa sesuai dengan jumlah yang telah disepakati. Konsekwensinya PTS harus mencarikan dana dari sumber-sumber lain untuk menutupi kekurangannya.
Bantuan pinjaman belajar yang dapat dimanfaatkan mahasiswa PTS diperkirakan 68.600 orang. Untuk PTS direncanakan 60% dari keseluruhan pinjaman bantuan belajar akan diberikan untuk jurusan eksakta (teknik, IPA dan matematika) dan 40% untuk jurusan ilmu sosial dan kependidikan dan diutamakan untuk mahasiswi.
4. Mekanisme penyaluran beasiswa diberikan dari perguruan tinggi kepada mahasiswa disamping kriteria tersebut di atas, penyaluran sepenuhnya diserahkan kepada PTS yang bersangkutan.